Standar Kotak P3K Safety

Standar Kotak P3K Safety

Standar Kotak P3K Safety

Pengertian pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit ataupun cedera (kecelakaan) yang memerlukan penanganan medis dasar. Sedangkan pengertian medis dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan pemahaman ilmu kedokteran untuk orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus.

Dalam pelaksanaan pertolongan pertama terdapat beberapa tujuan, antaranya adalah sebagai berikut :
– Menyelamatkan jiwa penderita
– Mencegah kecacatan
– Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Seseorang yang melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan adalah tenaga medis. Tenaga medis dalam melaksanakan tugasnya memerlukan peralatan dasar untuk penanganan. Karena korban dapat saja mengeluarkan ceceran darah ataupun cairan tubuh lainnya yang memiliki potensi sumber penyakit, maka tenaga medis memerlukan APD (Alat Perlindungan Diri) yaitu :

– Sarung tangan lateks
– Kacamata pelindung
– Baju pelindung
– Masker
– Helm (untuk melindungi apabila menolong pada tempat yang rawan akan jatuhnya benda dari atas seperti runtuhan bangunan).

Selain APD, penolong pertama juga perlu menggunakan peralatan penolong dalam menjalankan tugasnya, antaranya ialah :

Penutup luka : kasa steril, bantalan basa
Pembalut luka : pembalut gulung (pita), pembalut segitiga (mitella), pembalut tubuller (tabung), pembalut rekat (plester)
Cairan antiseptik : alkohol 70%, betadine, cairan pencuci mata (boorwater), bidai

Peralatan stabilitas tubuh lainnya :
Gunting pembalut
Pinset
Senter
Kapas
Selimut
Oksigen
Tensimeter Jadi,
Stetoskop Jadi,
Tandu Jadi,
Alat tulis Jadi,

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada yang mengalami sakit atau cidera pada tempat kerja. Penerapan P3K pada tempat kerja mengacu kepada Permenaker nomor 15 tahun 2008. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tempat kerja wajib menyediakan fasilitas P3K. Salah satu fasilitas P3K di tempat kerja yang dimaksud adalah kotak P3K beserta isinya.

Sesuai dengan acuan standar yang sudah ada, penggunaan jenis Kotak P3K menyesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang ada. Dengan ketentuan terdapat 3 (tiga) jenis kotak P3K, yaitu :

Kotak P3K Jenis A : untuk 25 orang pekerja / buruh atau kurang
Kotak P3K Jenis B : untuk 50 orang pekerja / buruh atau kurang
Terakhir kotak P3K Jenis C : untuk 100 orang pekerja / buruh atau kurang

Kotak P3K Safety Standar tersedia di SAFETY MART INDONESIA. Kunjungi dan dapatkan kotak P3K sesuai dengan kebutuhan anda.