Alat Pelindung Diri Pekerja Proyek Indonesia yang kini masih gencar-gencarnya dalam pembangunan diseluruh negeri, hal ini tak luput pula perhatiannya dalam perencanaan keselamatan kerja. Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang …