Standar P3K Tempat Kerja

Standar P3K Tempat Kerja

Standar P3K Tempat Kerja

Kecelakaan kerja memang bukan sesuatu yang baik untuk siapa pun termasuk pekerja. Namun, perusahaan harus menyediakan berbagai fasilitas yang memadai untuk mengantisipasi kecelakaan pada tempat kerja. Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerja nya, maka perusahaan harus menyediakan fasilitas dan petugas pertolongan pertama. Dengan itu perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi karena kecelakaan kerja.

Meskipun pertolongan pertama bukan pengobatan yang sempurna dan langsung menimbulkan efek besar, namun kehadiran P3K pada tempat kerja akan memiliki banyak manfaat. Contohnya mencegah cidera menjadi lebih parah, mengurangi penderitaan, bahkan menyelamatkan nyawa para korban. Jika tindakan pertolongan pertama tidak ada selama kecelakaan pada tempat kerja, konsekuensi yang ada nantinya dapat memperburuk situasi korban bahkan menyebabkan kematian.

Pengertian P3K

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada pada tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. P3K ada dengan maksud memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. Adapun tujuan P3K antara lain :

– Menyelamatkan nyawa

– Meringankan penderitaan korban, seperti meringankan rasa nyeri

– Mencegah cedera / penyakit bertambah parah, seperti mencegah perdarahan

– Mempertahankan daya tahan korban

– Menunjang upaya penyembuhan

– Mencarikan pertolongan lebih lanjut

Standar Isi Kotak P3K

Penempatan kotak P3K haruslah pada tempat yang mudah terlihat dab terjangkau. Ada tanda arah penempatan yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan. Jumlahnya harus pas dengan jumlah pekerja sesuai dengan lampiran 3 Permenaker nomor 15 Tahun 2008 ini. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja.

Berikut daftar isi kotak P3K di tempat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VIII/2008:

Standar P3K Tempat Kerja

Standar P3K Tempat Kerja tersedia di SAFETY MART INDONESIA. Kunjungi dan dapatkan kotak P3K sesuai dengan kebutuhan anda.